Kemudian untuk pemilih baru, sudah ada 17.392 orang dan datanya langsung dimasukkan ke dalam formulir A-A KWK.
Sementara pemilih yang perlu diubah datanya sebanyak 11.817 orang.
Perubahan itu dilakukan karena data awal yang dimiliki KPU ternyata tidak sesuai dengan data terbaru di lapangan setelah dilakukan coklit.
"Semisal data awal namanya "Riyana", namun di KTP tertulis yang "Riana", tanpa huruf "y" dan ada juga perubahan data jenis kelamin yang sebelumnya tertulis laki-laki, padahal yang bersangkutan ini ternyata perempuan," sambungnya.
Sesuai peraturan, batas akhir pelaksanaan coklit ini yaitu 13 Agustus mendatang.
Dengan sisa waktu yang dimiliki ini, KPU Grobogan optimistis tahapan coklit tuntas hingga batas waktu yang ditentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.