Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

43.231 Pemilih di Grobogan Tidak Memenuhi Syarat, 14.995 Orang Meninggal Dunia

Kompas.com - 06/08/2020, 07:25 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dony Aprian

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, terus mengoptimalkan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dipersiapkan untuk Pilkada Grobogan 2020.

Hingga pekan ketiga ini, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah menemukan sebanyak 43.231 pemilih tak memenuhi syarat (TMS).

Komisioner KPU Grobogan Divisi Data dan Informasi M Machruz menyampaikan, 43.231 orang yang masih terdata secara otomatis dicoret dari daftar pemilih.

Dari total TMS tersebut, sebanyak 14.995 orang tercatat telah meninggal dunia.

Sementara sisanya, pemilih terpantau sudah beralih status TNI/Polri hingga pindah domisili.

"Dan ada yang masuk kategori bukan penduduk atau ganda. Pastinya jika TMS dicoret di formulir AKWK dan jika cocok dicentang. Dalam proses coklit pemilih bisa berkurang karena TMS dan bisa bertambah jika ditemukan pemilih baru," terang Machruz saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: Banjir Dukungan, Pasangan Sri-Bambang Berpotensi Jadi Calon Tunggal di Pilkada Grobogan

Sejauh ini, sambung Machruz, pelaksanaan tahapan coklit data pemilih untuk Pilkada Grobogan sudah mencapai 86 persen.

Dengan kata lain, petugas masih harus menuntaskan 14 persen sisanya.

"Proses coklit sudah mencapai 86 persen. Sangat penting peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi demi terciptanya daftar pemilih yang berkualitas," kata Machruz.

Menurut Machruz, dari 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Grobogan, baru satu kecamatan yang pelaksanaan coklitnya telah rampung 100 persen, yaitu di Kecamatan Gubug. Adapun  kecamatan lainnya prosentasenya sekitar 70-90 persen.

"Progres coklit setiap kecamatan berbeda," ujar Machruz.

Baca juga: 48.472 Data Pemilih di Kota Semarang Tak Memenuhi Syarat

Dijelaskan Machruz, jumlah pemilih yang tertera pada formulir AKWK sebanyak 1.150.678 orang.

Untuk data pemilih yang sudah cocok dalam pelaksanaan coklit ini ada 934.861 orang.

Kemudian untuk pemilih baru, sudah ada 17.392 orang dan datanya langsung dimasukkan ke dalam formulir A-A KWK.

Sementara pemilih yang perlu diubah datanya sebanyak 11.817 orang.

Perubahan itu dilakukan karena data awal yang dimiliki KPU ternyata tidak sesuai dengan data terbaru di lapangan setelah dilakukan coklit.

"Semisal data awal namanya "Riyana", namun di KTP tertulis yang "Riana", tanpa huruf "y" dan ada juga perubahan data jenis kelamin yang sebelumnya tertulis laki-laki, padahal yang bersangkutan ini ternyata perempuan," sambungnya.

Sesuai peraturan, batas akhir pelaksanaan coklit ini yaitu 13 Agustus mendatang.

Dengan sisa waktu yang dimiliki ini, KPU Grobogan optimistis tahapan coklit tuntas hingga batas waktu yang ditentukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com