Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

48.472 Data Pemilih di Kota Semarang Tak Memenuhi Syarat

Kompas.com - 05/08/2020, 15:58 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih untuk Pikada 2020 Kota Semarang, memasuki hari ke-15.

Bawaslu Kota Semarang mencatat hingga 30 Juli 2020, jumlah pemilih yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) sebanyak 639.378.

Dari jumlah tersebut, ditemukan sebanyak 48.472 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

Sementara jumlah pemilih baru sebanyak 9.036, pemilih sesuai sebanyak 573.278, dan pemilih ubah data sebanyak 8.592.

Baca juga: Demi Hidupi Anak dan Cucu di Kampung, Mak Romlah Rela Jadi Penjual Gorengan di Semarang

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti menuturkan, keseluruhan pemilih yang sudah dicoklit sebanyak 50 persen dari total jumlah pemilih dalam A.KWK 1.275.121 jumlah penduduk Kota Semarang.

“Berdasarkan hasil pengawasan didapatkan temuan pemilih TMS yang masih tercantum di A.KWK dan server https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ yang kita coba akses secara berjenjang,” lanjut Nining dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).

Nining menambahkan, hasil pengawasan sementara dan dilakukan saran perbaikan oleh Panwaslu Kecamatan telah ditemukan sebanyak 48 orang meninggal dunia di 6 kelurahan.

"Terutama di Kecamatan Gayamsari masih ditemukan meninggal dunia sebanyak 48 orang di 6 Kelurahan, Semarang Utara di Kelurahan Bandarharjo, Semarang Selatan, dan Semarang Timur," ungkapnya.

Baca juga: Sudah Habiskan Rp 1 Triliun, KPU Tegaskan Pilkada 2020 Tetap Digelar

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang Oky Pitoyo Leksono mengungkapkan proses Pemutakhiran Data Pemilih pada Pilwakot 2020 bahwa di lapangan masih ditemukan adanya elemen data NIK, NKK, Nama yang tidak sinkron, terdapat pemilih yang meninggal dunia dan daftar pemilih yang pindah domisili.

“Kami lakukan koordinasi dengan ketua RT dan RW juga pihak kelurahan. Guna memastikan bahwa daftar pemilih ini benar-benar sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Pihaknya berharap KPU dan jajarannya lebih cermat dan teliti karena menyangkut hak konstitusional warga negara yang nantinya menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.

“Kami memberikan kesempatan perbaikan sesuai aturan sampai jelang Pilkada berlangsung, dan secara berjenjang akan dilakukan ketika proses penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), DPT dan perbaikan hingga benar-benar valid data pemilihnya.” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com