Salin Artikel

43.231 Pemilih di Grobogan Tidak Memenuhi Syarat, 14.995 Orang Meninggal Dunia

GROBOGAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, terus mengoptimalkan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dipersiapkan untuk Pilkada Grobogan 2020.

Hingga pekan ketiga ini, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah menemukan sebanyak 43.231 pemilih tak memenuhi syarat (TMS).

Komisioner KPU Grobogan Divisi Data dan Informasi M Machruz menyampaikan, 43.231 orang yang masih terdata secara otomatis dicoret dari daftar pemilih.

Dari total TMS tersebut, sebanyak 14.995 orang tercatat telah meninggal dunia.

Sementara sisanya, pemilih terpantau sudah beralih status TNI/Polri hingga pindah domisili.

"Dan ada yang masuk kategori bukan penduduk atau ganda. Pastinya jika TMS dicoret di formulir AKWK dan jika cocok dicentang. Dalam proses coklit pemilih bisa berkurang karena TMS dan bisa bertambah jika ditemukan pemilih baru," terang Machruz saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu (5/8/2020).

Sejauh ini, sambung Machruz, pelaksanaan tahapan coklit data pemilih untuk Pilkada Grobogan sudah mencapai 86 persen.

Dengan kata lain, petugas masih harus menuntaskan 14 persen sisanya.

"Proses coklit sudah mencapai 86 persen. Sangat penting peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi demi terciptanya daftar pemilih yang berkualitas," kata Machruz.

Menurut Machruz, dari 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Grobogan, baru satu kecamatan yang pelaksanaan coklitnya telah rampung 100 persen, yaitu di Kecamatan Gubug. Adapun  kecamatan lainnya prosentasenya sekitar 70-90 persen.

"Progres coklit setiap kecamatan berbeda," ujar Machruz.

Dijelaskan Machruz, jumlah pemilih yang tertera pada formulir AKWK sebanyak 1.150.678 orang.

Untuk data pemilih yang sudah cocok dalam pelaksanaan coklit ini ada 934.861 orang.


Kemudian untuk pemilih baru, sudah ada 17.392 orang dan datanya langsung dimasukkan ke dalam formulir A-A KWK.

Sementara pemilih yang perlu diubah datanya sebanyak 11.817 orang.

Perubahan itu dilakukan karena data awal yang dimiliki KPU ternyata tidak sesuai dengan data terbaru di lapangan setelah dilakukan coklit.

"Semisal data awal namanya "Riyana", namun di KTP tertulis yang "Riana", tanpa huruf "y" dan ada juga perubahan data jenis kelamin yang sebelumnya tertulis laki-laki, padahal yang bersangkutan ini ternyata perempuan," sambungnya.

Sesuai peraturan, batas akhir pelaksanaan coklit ini yaitu 13 Agustus mendatang.

Dengan sisa waktu yang dimiliki ini, KPU Grobogan optimistis tahapan coklit tuntas hingga batas waktu yang ditentukan.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/06/07255211/43231-pemilih-di-grobogan-tidak-memenuhi-syarat-14995-orang-meninggal-dunia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke