Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terduga Penyekap dan Penikam Karyawati Farmasi Ditangkap, Ternyata Masih Mahasiswa

Kompas.com - 06/08/2020, 06:15 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap VAP (20) terduga penikam Agustin Martini (29), karyawati perusahaan Farmasi di Kupang.

VAP diduga menusuk Agustin menggunakan sebilah pisau hingga terluka parah pada April 2020.

Mahasiswa di salah satu universitas negeri di NTT ini ditangkap, Rabu (5/8/2020).

"(terduga) pelaku ditangkap di Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang usai registrasi kuliah," ungkap Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu.

Baca juga: Karyawati Perusahaan Farmasi Internasional Disekap dan Sekarat dengan Belasan Luka Tusukan

VAP ditangkap dan dibawa ke rumah orangtuanya. Orangtua VAP diminta untuk menandatangani surat penangkapan anaknya, tetapi menolak.

Meski mendapat penolakan, polisi tetap menggiring pelaku ke Mapolsek Kelapa Lima untuk diperiksa.

"Empat bulan kita tangani kasus ini sejak awal April 2020 dan kita tangkap VAP karena bukti-bukti dan keterangan saksi maupun korban memperkuat peran VAP sebagai tersangka tunggal," ungkap Andri.

Baca juga: Jerinx Diperiksa Polisi Kamis Besok, Kuasa Hukum: Sepanjang Tak Ada Emergency Pasti Datang

Sejak awal April, polisi sudah memeriksa korban, saksi-saksi, dan melakukan uji labfor.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti seprai, kaus, pakaian korban, dan sepeda motor tersangka.

Selama pemeriksaan, VAP membantah menikam korban.

"Walau pelaku membantah, tetapi kita memiliki bukti dan keterangan yang kuat soal peran VAP," kata Andri.

Polisi masih menyelidiki motif kasus penikaman tersebut karena VAP masih bungkam.

 

"Dari hasil pemeriksaan awal pelaku diketahui menikam korban dan ada percobaan pemerkosaan," ujar Andri.

Sebelumnya diberitakan, Agustin Martini (29), karyawati sebuah perusahaan farmasi internasional di Kupang, NTT, disekap orang tak dikenal di kediamannya di Jalan RW Monginsidi III RT 24/RW 07, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolsek Kelapa Lima AKP Andri Setiawan mengatakan, saat ditemukan, korban dalam keadaan sekarat dengan tubuh penuh luka tusukan diduga karena dianiaya dengan menggunakan senjata tajam.

Korban mengalami luka tikaman di bagian lengan tangan kiri dan memar pada bagian leher. Korban ditemukan dengan posisi terlentang di atas tempat tidur.

"Belum diketahui pelaku yang diduga menyekap dan menganiaya korban. Kejadiannya beberapa hari lalu," ungkap Andri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020) siang.(K57-12).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com