Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua TKI yang Terancam Hukuman Mati Berharap Bisa Bertemu Anaknya

Kompas.com - 05/08/2020, 22:49 WIB
Teguh Pribadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Seorang tenaga kerja asal Indonesia (TKI) Jonatan Sihotang terancam hukuman mati oleh pengadilan di Malaysia.

Keluarga Jonatan yang tinggal di Pematangsiantar, Sumatera Utara, berencana datang ke Malaysia.

Asdin Sihotang yang merupakan Ayah dari Jonatan Sihotang berharap bertemu dengan anaknya saat persidangan lanjutan di Malaysia.

Baca juga: Nadine, Bayi Usia 6 Bulan yang Terkendala Biaya Operasi Rp 2 Miliar

Asdin mengatakan, sidang lanjutan atas kasus Jonatan akan dimulai pada 15 Oktober 2020 mendatang.

Ia bersama istrinya Meslina Nainggolan dan dua anak Jonatan akan berangkat ke Malaysia.

Mereka juga akan bertemu dengan istri Jonatan, Asnawati Sijabat, yang tinggal dan bekerja sebagai TKI di Malaysia.

"Tanggal 13 Agustus 2020 nanti kami berangkat dari Pematangsiantar ke Malaysia. Mudah-mudahan di sana bisa bertemu dengan Jonatan, karena selama kasus ini, kami orangtuanya belum bertemu, begitu juga anak-anaknya," kata Asdin saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: Calon Mempelai Bunuh Diri Menjelang Pernikahan, Ini Dugaan Penyebabnya

Jonatan terancam hukuman mati atas kasus pembunuhan.

Pihak keluarga telah berupaya meminta bantuan.

Mulai dari perkumpulan marga hingga melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada 6 Juli 2020 lalu.

"Sampai saat ini belum ada kabar kami terima. Mudahan-mudahan permintaan kami kepada Presiden untuk membantu meringankan hukuman Jonatan diterima," ucap warga Jalan Damar Laut, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar tersebut.


Sementara itu, Asnawati Sijabat menuturkan, pihak KJRI di Penang Malaysia mengundang dirinya untuk membahas perkembangan kasus suaminya.

"Pertemuan pembahasan kasus Jonathan yang dijadwalkan pada Kamis 13 Augustus 2020 di KBRI Kuala Lumpur Malaysia," kata Asmawati saat dihubungi.

Kuasa hukum keluarga Jonathan, Parluhutan Banjarnahor mengatakan, persidangan terhadap kasus Jonatan di Malaysia masih berjalan.

Terakhir, persidangan digelar pada Oktober 2019.

"Informasi dari BP2MI, rencananya pada Oktober nanti akan dilakukan persidangan lanjutan terkait mendengarkan keterangan para saksi dari JPU," kata Parluhutan.

Sebelumnya, Jonatan Sihotang terlibat kasus pembunuhan terhadap majikannya sendiri, SSN (44).

Perbuatan Jonatan juga melukai YWK (14) dan SYJ (17).

Kasus itu terjadi di Tasek Gelugor, Malaysia, pada 19 Desember 2018.

Kepada istrinya, Jonatan mengaku dihina majikannya sewaktu ia meminta upahnya yang tidak dibayarkan penuh dalam satu tahun.

Majikannya itu mencampakkan uang ke wajah Jonatan.

Padahal, Jonatan berencana pulang dan membantu orangtuanya yang ketika itu sedang sakit di Kota Pematangsiantar.

Setelah kejadian itu, ayah dua orang anak itu sempat melarikan diri.

Kemudian pada 21 Desember 2018 Jonatan ditangkap di Pangsapuri Mentary Court Apartment, Petaling Jaya, Malaysia.

Jonatan ditangkap polisi setempat setelah bertemu dengan istrinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com