Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kenakan Masker di NTB, Siap-siap Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 04/08/2020, 09:11 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi NTB berencana menerapkan sanksi denda hingga Rp 500.000, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum atau di lokasi keramaian.

Aturan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020.

Sanksi berupa denda hingga Rp 500.000 tersebut tercantum dalam bab khusus yang mengatur terkait sanksi administratif.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB, Tri Budi Prayitno mengatakan, sanksi tersebut akan terlaksana secara langsung pada saat operasi penertiban oleh Sat Pol PP bersama dinas terkait.

Baca juga: Usaha Karaoke Masih Ditutup, Wali Kota Ambon: Nyanyi Tidak Bisa Pakai Masker

“Oleh karenanya, masyarakat tetap kita imbau untuk selalu disiplin menggunakan masker, terlebih saat beraktivitas di luar rumah,” kata Tri Budi, seperti dikutip dalam rilis tertulis, Senin (3/8/2020).

Perda ini nantinya akan berlaku di seluruh wilayah NTB.

Penegakan perda, khususnya yang terkait sanksi ini merupakan upaya memutus mata rantai penularan virus Covid-19.

“Artinya berbagai upaya yang dilakukan selama ini menjadi relatif tak berguna bilamana disiplin penerapan protokol kesehatan diabaikan oleh masyarakat,” kata Tri Budi.

Tri berharap, masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com