Rancangan Perda Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020 baru saja ditetapkan oleh DPRD NTB dalam rapat paripurna, Senin (3/8/2020) malam.
Kepala Biro Hukum Setda NTB, Ruslan Abdul Gani mengatakan, setelah Raperda ini ditetapkan, Pemprov selanjutnya akan mengirimnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan fasilitasi.
Baca juga: Terjaring Razia karena Tak Pakai Masker, 63 Warga Pontianak Jalani Tes Swab
Pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kemendagri sejak jauh-jauh hari.
"Setelah hasil fasilitasi dari Kemendagri ditindaklanjuti. Maka kami diberikan nomor register Perda sesuai Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum,’’ kata Ruslan.
Ruslan mengatakan, fasilitasi di Kemendagri paling lama 15 hari.
Ruslan berharap, hasil fasilitasi dari Kemendagri akan cepat keluar.
Sehingga penerapan Perda dapat dilakukan sekitar pertengahan Agustus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.