Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulang dari Perjalanan Dinas, Seorang Anggota DPRD Maluku Positif Covid-19

Kompas.com - 03/08/2020, 19:12 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Kasrul Selang mengatakan, satu dari 45 anggota DPRD Maluku dinyatakan positif Covid-19.

“Ada satu anggota dewan positif berdasarkan hasil swab,” kata Kasrul kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Senin malam (3/8/2020).

Kasrul menjelaskan, anggota dewan itu dinyatakan positif Covid-19 setelah melewati rangkaian tes usai kembali dari perjalanan dinas dari luar kota.

Awalnya, anggota dewan itu menjalani rapid test Covid-19 dan dinyatakan reaktif.

Baca juga: Bupati Jember Serahkan SK Kenaikan Pangkat 1.624 ASN, DPRD Lapor Mendagri

“Anggota yang positif ini kemarin melakukan perjalanan dan di-rapid hasilnya reaktif setelah itu dilakukan swab dan hasilnya positif,” kata Kasrul.

Kasrul telah berkoordinasi dengan DPRD Maluku untuk melakukan tracing dalam kasus positif Covid-19 tersebut.

Menurutnya, terdapat beberapa anggota DPRD Maluku yang melakukan kontak dekat dengan pasien positif Covid-19 itu.

Akan tetapi, Sekretariat Dewan DPRD Maluku memutuskan seluruh anggota dewan harus menjalani tes swab.

“Dan besok itu semua anggota dewan diperiksa swab,” ungkapnya.

 

Saat ditanya mengenai operasional DPRD Maluku, Kasrul menyebut, kantor anggota dewan itu tetap dibuka seperti biasa.

Aktivitas di kantor tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Tidak (tutup) tetap jalan, agenda-agenda dewan tetap jalan,” katanya.

Baca juga: Terungkap Alasan Suami Bunuh Istri Pakai Golok, Curiga Korban Selingkuh

Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, sebanyak 1.135 kasus tercatat hingga Senin (3/8/2020).

Rinciannya, sebanyak 748 pasien sembuh, 23 meninggal, dan 364 orang dirawat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com