Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Robek Uang dari Perusahaan Tambang, 3 Warga Makassar Diperiksa Polisi

Kompas.com - 03/08/2020, 16:11 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Polisi menggunakan laporan model A berdasarkan video perobekan uang itu yang tersebar di media sosial Facebook.

Perobekan itu kata Hery termaktub dalam Pasal 257 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

"(Perobekan uang) masih di amplop, tapi dia pasti tahu bahwa di dalam amplop itu isinya adalah uang karena itu merupakan upah dari masyarakat yang ikut melaksanakan survei," ujar Hery.

Baca juga: Peringatan Pemerintah untuk Pengusaha Tambang dan Smelter Bijih Nikel

Sementara itu Direktur WALHI Sulsel Muhammad Al Amin mengatakan pemeriksaan ketiga warga yang diduga merobek itu merupakan upaya kriminalisasi nelayan yang selama ini menolak petambangan pasir laut.

Al Amin mengungkapkan, awalnya beberapa warga Kodingareng memang diajak oleh perusahaan untuk datang mengikuti survei.

Pasalnya, perusahaan tersebut disinyalir hendak menggeser wilayah tambang mereka.

Namun nyatanya perusahaan itu, kata Amin, tidak berkeinginan untuk memindahkan wilayah tambang.

"Nelayan yang hadir mengikuti survei itu kemudian diberikan amplop dari perusahaan. Amplop itu ternyata bagi masyarakat itu bagian dari gratifikasi atau sogokan. Menurut masyarakat amplop itu sogokan yang tidak layak diambil oleh masyarakat," kata Amin.

Para warga yang mayoritas nelayan itu sebelumnya juga sudah menggelar musyawarah nelayan dengan keputusan tidak menerima amplop dari pihak perusahaan.

Dia menepis bila aksi warga itu untuk melecehkan atau merendahkan mata uang negara.

"Jadi ada sebab yang mengapa kemudian nelayan atau warga melakukan perusakan amplop karena amplop tersebut berasal dari perusahaan," kata Al Amin.

Baca juga: Masyarakat Diaspora Manggarai Raya dan Anggota DPR RI Tolak Tambang dan Pabrik Semen di Matim

Pemeriksaan tiga warga Kodingareng itu selain didampingi WALHI juga dihadiri oleh puluhan ibu-ibu dari Pulau Kodingareng yang membawa spanduk penolakan terhadap tambang pasir yang menurutnya mengancam ekosistem laut serta pulau itu sendiri. 

Mereka menolak upaya hukum kepolisian dan menunut polisi menghentikan upaya kriminalisasi nelayan yang ingin menyelamatkan ekosistem laut di wilayah tempat tinggalnya itu.

"Teman-teman ada di sini untuk memberikan support bahwa apa yang disangkakan, apa yang didugakan kepada nelayan di Pulau Kodingareng itu tidak benar. Ini adalah bagian dari skenario Boskalis untuk melemahkan gerakan masyarakat atau nelayan serta perempuan di Pulau Kodingareng," sebut Al Amin. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com