Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Teror Order Fiktif di Kendal Ditangkap: Saya Melakukan karena Dendam

Kompas.com - 03/08/2020, 14:03 WIB
Slamet Priyatin,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com- Polisi menangkap pelaku teror fiktif yang menggegerkan warga Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Kendal, Jawa Tengah.

Pelaku berinisial NW (23) ditangkap di rumahnya, Kota Semarang, Jawa Tengah.

NW mengaku teror yang dilancarkan kepada Titik (20) warga Desa Jungsemi selama dua tahun belakangan, karena sakit hati.

Baca juga: Cerita Titik, Diteror Order Fiktif Selama 2 Tahun Setelah Tolak Cinta Temannya

Perempuan itu kesal karena pernah dipukul oleh seorang teman Titik.

“Saya tidak kenal dengan dia. Tapi mungkin temannya Titik,” kata NW di Polres Kendal, Senin (3/8/2020).

NW memang kenal dengan Titik. Kedua pernah bekerja dalam satu tempat yang sama di Semarang.

Namun, NW membantah tudingan teror itu dilakukan karena cintanya pernah ditolak Titik.

Baca juga: Setelah Paket Berisi Tengkorak, Pengusaha di NTB Dapat Teror Kain Kafan

Teror dengan cara mengirimkan barang yang tidak pernah dipesan korbannya dilakukan karena dendam pernah dipukul teman Titik.

“Kami melakukan perbuatan itu, benar- benar karena dendam,” tegasnya.

 

Agar tetap tahu keberadaan Titik, NW menggunakan aplikasi tertentu yang tidak diungkapkan.

Barang-barang kiriman untuk meneror selalu dipesannya melalui fasilitas jual beli yang ada di Facebook.

“Jika dia mau dibayar di tempat, langsung saya suruh kirim ke alamatnya Titik,” ujarnya.

Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana sudah mendengar alasan NW meneror Titik dengan barang yang tidak pernah dipesan. Namun, polisi tetap menyelidiki kebenaran dalih tersebut.

Baca juga: Pelaku Order Fiktif di Kalbar Ditangkap, Korban Rugi 2 Kali Lipat

Kini NW sudah berada dalam tahanan Polres Kendal. Ponsel, kartu sim, dan akun Facebook yang digunakan untuk meneror Titik sudah disita polisi.

Dia bakal dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena dianggap memanipulasi informasi elektronik.

NW terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com