Petugas mencoba melakukan pencarian di sekitar lokasi pelarian. Namun, pelaku tak kunjung ditemukan.
"Kami minta saudara Rizki segera menyerahkan diri karena kami akan mengejar terus," tegas dia.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga siswa SMA ini merampok karena dijanjikan uang masing-masing Rp 50 juta oleh Rizki. Namun, polisi masih menyelidiki motif lain.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 265 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 2 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.