Salin Artikel

Gagal Rampok Toko Emas, 2 Siswa SMA Diturunkan Otak Perampokan di Jalan dan Tertangkap Polisi

Ketiganya beraksi menggunakan airsoft gun dan senjata tajam, 

Saat beraksi, tiga anak di bawah umur ini menutup wajah dengan kain hitam dan menggunakan sarung tangan.

Mereka juga menggunakan dua sepeda yang sudah di "preteli" untuk menyamarkan jejak.

"Tiga pelaku masih usia 16 tahun ini disuruh Muhammad Rizki Yahya (22) yang merupakan otak dari perampok itu yang kini masih dalam pengejaran polisi. Dia berhasil kabur setelah dikejar polisi," ungkap Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Andrias Susanto Nugroho saat memberi keterangan pers di Mapolres Kutai Kartanegara, Jumat (31/7/2020).

Dari video rekaman kamera CCTV, ketiga pelaku ini merangsek masuk melompati etalase saat pemilik toko membuka toko sekitar pukul 8.30 Wita.

Sedangkan Rizki, otak dari perampokan itu menunggu di dalam mobil Brio merah yang terparkir tak jauh dari lokasi kejadian. Pagi itu toko-toko emas lainnya di sekitar lokasi belum buka.

"Saat (pelaku) beraksi pemilik toko sempat teriak, warga berdatangan. Panik, tiga pelaku ini kabur tanpa membawa apa-apa. Satu orang berhasil ditangkap warga," ujar Andrias.

Dua pelaku kabur menuju ke mobil Brio merah. Ketiganya lalu kabur menggunakan mobil tersebut menuju Banjarmasin Kalimantan Selatan. 

Tim Aligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara kemudian berkoordinasi dengan polres lain di wilayah Polda Kaltim.

Mobil Brio merah yang digunakan pelaku terlacak di wilayah Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Di lokasi itu Rizki menurunkan dua anak di bawah umur ini. Kemudian dia kabur sendirian menggunakan mobil tersebut.

"Petugas menangkap dua SMA itu di wilayah tersebut," jelas dia.

Petugas kemudian mengejar Rizki yang kabur seorang diri dan terlacak berada di wilayah Long Kali perbatasan Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kabupaten Paser.

"Saat dikejar kita berupaya menghentikan mobil itu, tapi dia berusaha kabur. Kita kejar terus mobil pelaku hilang kendali tabrak posko Covid-19. Dia lalu kabur ke hutan," jelas dia.



Petugas mencoba melakukan pencarian di sekitar lokasi pelarian. Namun, pelaku tak kunjung ditemukan.

"Kami minta saudara Rizki segera menyerahkan diri karena kami akan mengejar terus," tegas dia.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga siswa SMA ini merampok karena dijanjikan uang masing-masing Rp 50 juta oleh Rizki.  Namun, polisi masih menyelidiki motif lain.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 265 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 2 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/31/17241551/gagal-rampok-toko-emas-2-siswa-sma-diturunkan-otak-perampokan-di-jalan-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke