Modus JM dalam melancarkan aksinya ialah dengan menjanjikan kemampuan wafak atau jimat dengan doa-doa diberikan kepintaran kepada korbannya.
Jimat tersebut harus dibayar dengan persetubuhan.
"Modus kiainya ini diiming-imingi dengan wafak wiridan semacam itu. Setelah itu di situ diajak ke kamar, pembayarannya itu harus dengan syahwat, dipeluk, dicium, disuruh buka pakaian," ujar Daeng.
Selain itu, JM juga mengancam santriwati dengan guna-guna jika melaporkan kejadian tersebut.
"Padahal dia punya istri tiga, bahkan istrinya juga korban. Dia itu ketua yayasan, nggak pernah ngajar di ponpes, cuma nyariin korban saja," kata dia.
Baca juga: Pencabulan Anak oleh Pejabat Gereja di Depok: Cerita Orangtua Depresi, Minta Ikut Direhablitasi
"Sudah diamankan, sudah dibawa ke polres untuk melengkapi berkasnya. Dia memang JM, pimpinan ponpes," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata saat dikonfirmasi Kompas.com.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa JM melakukan pencabulan di beberapa lokasi, mulai kamar hingga dalam mobil.
Menurutnya, sudah ada empat pelapor dalam kasus ini.
JM dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah ditahan," kata Indra.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.