SERANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota mengamankan JM (52), pimpinan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Serang, Banten, karena diduga telah mencabuli empat santriwatinya.
"Sudah diamankan, sudah dibawa ke polres untuk melengkapi berkasnya. Dia memang JM, pimpinan ponpes," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/7/2020).
JM diamankan dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB tanpa ada perlawanan.
Baca juga: Pengasuh Ponpes Cabuli Santri hingga 3 Kali, Terungkap karena Korban Kabur
Untuk sementara, kata Indra, korban yang sudah mengakui dilecehkan oleh pelaku sebanyak empat orang.
"Modusnya dengan bujuk rayu, dengan kata-kata gitu. Itu untuk sementara karena masih diperiksa juga," ujar Indra.
Perbuatan asusila kepada pelaku dilakukan di sejumlah tempat, yakni di dalam kamar dan mobil pelaku.
JM terancam dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah ditahan," kata Indra.
Sementara itu, perwakilan keluarga korban Anton Daeng Harahap mengatakan, JM diduga sudah melecehkan terhadap 15 santrinya. Namun, hanya empat orang yang berani melaporkan aksi bejat JM.
Kesebelas santri lainnya yang pernah menjadi korban tidak berani melaporkan. Tapi, mereka sudah mengakui pernah menjadi korban perbuatan asusila JM.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan