BATAM, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang oknum pegawai BP Batam yang diduga melakukan pemalsuan faktur pembayaran uang wajib tahunan (UWT) BP Batam, Selasa (28/7/2020) sore kemarin.
UWT tersebut diperuntukan jual beli lahan.
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto yang dikonfirmasi, membenarkan upaya OTT tersebut dan pelaku berinisial AL.
“AL diamankan di salah satu Bank di bilangan Jodoh dan operasinya dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan A Rasyid,” kata Arie melalui telepon, Rabu (29/7/2020).
Arie juga mengaku pelaku yang diamankan merupakan oknum pegawai BP Batam yang bekerja di bagian pemadam kebakaran di bawah BP Batam.
Hasil pemeriksaan awal, AL diketahui telah melakukan pemalsuan dokumen yakni menerbitkan dan memberikan faktur palsu pembayaran UWT kepada seseorang berinial LA.
Di mana dokumen itu untuk transaksi lahan di Tanjunguncang.
Senada diungkapkan Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan A Rasyid yang mengatakan hal ini rencananya akan ada mau jual beli lahan, antara LA dengan pihak PT Eva.
“LA mengaku mendapatkan faktur itu dari AL dan dia tidak mengetahui bahwa faktur itu adalah palsu,” kata Ruslan menambahkan.
Baca juga: Pengakuan Putra Siregar: Saya Dijebak, Ini Hanya Persaingan Bisnis dan Itu Barang Teman...
Dari barang bukti terlihat bahwa pelaku telah memalsukan nomor faktur dan nomor id lokasi. Sementara untuk stempel itu diambil dari BP Batam dan berdasarkan pengakuan AL, stempel tersebut diambil pelaku sendiri.
“Kasusnya masih kami kembangkan, tim sedang berada di lapangan untuk melakukan pengembangan dan mencari beberapa orang lainnya. Bahkan kuat dugaan juga ada faktur palsu lainnya yang beredar,” terang Ruslan.