www.kompas.com
Badan Pengusahaan (BP) Batam menerbitkan kebijakan berupa relaksasi pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) secara cicilan. Tidak itu saja BP Batam juga memeberikan keringanan sanksi perpanjangan alokasi lahan hingga penghapusan denda keterlambatan perpanjangan UWT pada masa bencana nasional Covid-19.(KOMPAS.COM/HADI MAULANA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+