PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Seorang buruh harian lepas berinisial SR (29) di Desa Kepoh, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun.
Aksi tak senonoh terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Albert Tampubolon mengatakan, pelaku telah diamankan sembari dilakukan proses penyelidikan.
Baca juga: Ayah Hamili Anak karena Mirip Ibunya, Sang Anak Mengaku Berhubungan Suka Sama Suka
"Perbuatan itu telah dilakukan sejak empat tahun lalu. Pelaku menyentuh tubuh korban pada malam hari," kata Albert di Mapolres, Selasa (28/7/2020).
Dia menuturkan, perbuatan asusila tersebut sempat dipergoki ibu korban pada Maret 2020. Namun, pihak keluarga ketika itu masih enggan melaporkan dengan alasan nama baik.
Belakangan korban menceritakan pada ibunya jika perilaku ayah tirinya itu telah berulangkali dilakukan.
Korban merasa tidak nyaman tinggal di rumah dan juga mengganggu psikologis korban yang masih duduk di bangku sekolah.
Adapun ibu korban TR (34) kini menyerahkan kasus tersebut untuk diproses pihak kepolisian.
Pelaku terancam hukuman di atas empat tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Sopir dan Penumpang Travel Tewas Telanjang Dalam Mobil, Diduga Habis Berhubungan Intim
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.