PADANG, KOMPAS.com - Siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya IK (13) pada rentang waktu Juli-Agustus 2019.
Saat melalukan hubungan itu, rumahnya dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya ke sekolah.
"Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Baca juga: Pengakuan Ibu Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Adik: Saya Sedih dan Menyesal
Lazuardi mengatakan tersangka mengajak adiknya yang baru kelas 6 SD untuk melakukan hubungan tersebut.
Adiknya yang saat itu tidak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan kakaknya.
Setelah hamil, tersangka berusaha menutupinya dari keluarganya dan menutup diri.
"Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga," kata Lazuardi.
Baca juga: Jadi Tersangka, Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Cinta Terlarang dengan Adik
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.