Jun Chaidir mengatakan, untuk menggaet para pelanggannya itu pelaku yang berperan sebagai penyalur atau muncikari menawarkan korban lewat aplikasi MiChat.
Adapun tarif yang dibandrol untuk sekali kencan yaitu sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung, Dilakukan 3 Kali Saat Istri Tak Ada di Rumah
Pertemuan antara pelaku muncikari dengan korban, lanjut Jun Chaidir, diketahui berawal dari jejaring sosial Facebook. Setelah itu komunikasi mereka intens, hingga akhirnya korban dicarikan pelanggan.
“Awalnya korban mengetahuinya dari pelaku tersebut, namun belakangan korban sempat mempromosikan sendiri dan ada juga sesekali menggunakan jasa pelaku,” terang Chaidir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 perubahan tentang UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Farid Assifa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.