Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miris, Siswi SMP Terjerumus ke Prostitusi, Tarifnya Rp 500.000 Sekali Kencan

Kompas.com - 29/07/2020, 04:43 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Terungkapnya kasus tersebut setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Saat diamankan polisi, korban yang diketahui berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP itu mengaku terpaksa menjual diri karena tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, alasannya lainnya agar bisa membeli kuota internet.

Hal itu dilakukan karena korban berasal dari keluarga yang bermasalah dan kurang mendapat perhatian dari orangtua.

Baca juga: Seorang Siswi SMP Jual Diri demi Membeli Kuota Internet

Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir mengatakan, dalam kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur itu dua pelaku juga turut diamankan. Mereka adalah RS dan ML.

“Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat, keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi, Rabu (22/7/2020) malam kemarin,” kata Jun Chaidir melalui telepon, Selasa (28/7/2020).

Dalam penangkapan itu sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, yakni dua unit ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp 1 juta.

 

Jun Chaidir mengatakan, untuk menggaet para pelanggannya itu pelaku yang berperan sebagai penyalur atau muncikari menawarkan korban lewat aplikasi MiChat.

Adapun tarif yang dibandrol untuk sekali kencan yaitu sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung, Dilakukan 3 Kali Saat Istri Tak Ada di Rumah

Pertemuan antara pelaku muncikari dengan korban, lanjut Jun Chaidir, diketahui berawal dari jejaring sosial Facebook. Setelah itu komunikasi mereka intens, hingga akhirnya korban dicarikan pelanggan.

“Awalnya korban mengetahuinya dari pelaku tersebut, namun belakangan korban sempat mempromosikan sendiri dan ada juga sesekali menggunakan jasa pelaku,” terang Chaidir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 perubahan tentang UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Farid Assifa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com