KOMPAS.com - Meski sudah ditetapkan tersangka, Baharuddin (44), pria yang menikah dengan gadis berusia 12 tahun berinisial SF, korban pemerkosaan ayah tirinya tidak ditahan. Hal itu karena mengingat tersangka adalah penyandang disabilitas tuna netra.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan AKP Dharma Prawira Negara mengatakan, untuk status pernikahannya sudah tak lagi jadi suami istri.
"Baharuddin dan SF tak lagi berstatus sebagai suami istri karena melanggar undang-undang," katanya, Selasa (28/7/2020).
Kata Dharma, penetapan tersangka Baharuddin setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur kesengajaan di dalamnya.
"Ia dikenakan Pasal 228 KUHP yang bunyinya barang siapa dengan sengaja bersetubuh dengan anak di bawah umur belum waktunya atau di bawah umur. Selanjutnya kami periksa sebagai tersangka," jelasnya.
Sementara itu, Baharuddin mengatakan, tidak tahu tentang ketentuan pelanggaran pernikahan anak.
Baca juga: Nikahi Anak 12 Tahun Korban Perkosaan Ayah Tiri, Suami Jadi Tersangka