Namun, ia mengaku dengan sadar telah menikahi SF.
"Saya lakukan ini dengan sadar, namun tidak tahu-menahu jika yang saya lakukan melanggar aturan," kata Baharuddin.
Diketahui, SF yang dinikahi Baharuddin, penyandang disabilitas di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ternyata korban pencabulan ayah tiri, S (39).
Pernikahan itu merupakan motif ayahnya untuk menutupi aksi bejatnya.
Berdasarkan pengakuan dari korban, ayah tiri telah mencabulinya sejak usia 10 tahun.
Mirisnya, pencabulan itu diketahui ibu kandung korban, Asia.
Ibu kandung korban yang tahu aksi bejat suaminya tersebut tidak melaporkannya karena diancam akan diceraikan.
Pelaku sudah diamankan polisi dan dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Miris, Diduga Hendak Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Seks, 37 Pasangan ABG Diamankan di Kamar Hotel
(Penulis Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.