Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Pria yang Nikahi Anak 12 Tahun Korban Pemerkosaan Ayah Tiri Tidak Ditahan

Kompas.com - 28/07/2020, 16:00 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Meski sudah ditetapkan tersangka, Baharuddin (44), pria yang menikah dengan gadis berusia 12 tahun berinisial SF, korban pemerkosaan ayah tirinya tidak ditahan. Hal itu karena mengingat tersangka adalah penyandang disabilitas tuna netra.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan AKP Dharma Prawira Negara mengatakan, untuk status pernikahannya sudah tak lagi jadi suami istri.

"Baharuddin dan SF tak lagi berstatus sebagai suami istri karena melanggar undang-undang," katanya, Selasa (28/7/2020).

Baca juga: Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun, Ayah di Pinrang Nikahkan Korban dengan Penyandang Disabilitas, Ini Motifnya

Kata Dharma, penetapan tersangka Baharuddin setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur kesengajaan di dalamnya.

"Ia dikenakan Pasal 228 KUHP yang bunyinya barang siapa dengan sengaja bersetubuh dengan anak di bawah umur belum waktunya atau di bawah umur. Selanjutnya kami periksa sebagai tersangka," jelasnya.

Sementara itu, Baharuddin mengatakan, tidak tahu tentang ketentuan pelanggaran pernikahan anak.

Baca juga: Nikahi Anak 12 Tahun Korban Perkosaan Ayah Tiri, Suami Jadi Tersangka

Namun, ia mengaku dengan sadar telah menikahi SF.

"Saya lakukan ini dengan sadar, namun tidak tahu-menahu jika yang saya lakukan melanggar aturan," kata Baharuddin.

Diketahui, SF yang dinikahi Baharuddin, penyandang disabilitas di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ternyata korban pencabulan ayah tiri, S (39).

Baca juga: Ibu dan Anak Kandung di Bitung Berhubungan Badan, Polisi: Anak Perempuannya Sudah 3 Kali Menyaksikan Mereka

Pernikahan itu merupakan motif ayahnya untuk menutupi aksi bejatnya.

Berdasarkan pengakuan dari korban, ayah tiri telah mencabulinya sejak usia 10 tahun.

Mirisnya, pencabulan itu diketahui ibu kandung korban, Asia.

Ibu kandung korban yang tahu aksi bejat suaminya tersebut tidak melaporkannya karena diancam akan diceraikan.

Pelaku sudah diamankan polisi dan dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Miris, Diduga Hendak Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Seks, 37 Pasangan ABG Diamankan di Kamar Hotel

 

 

(Penulis Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin | Editor Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com