Meski demikian, lanjut Yuliansyah, penyidik telah mengamankan sejumlah bukti yakni hasil visum korban, minuman keras, pakaian korban dan keterangan ahli.
Dari semua alat bukti ini, penyidik sudah menyimpulkan sudah memenuhi unsur perbuatan pidana sehingga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah diamankan pada, Minggu (26/7/2020).
Baca juga: Tukang Pijat yang Perkosa Pelanggannya Terancam 9 Tahun Penjara
Pasal yang digunakan untuk kasus ini yakni Pasal 44 UU KDRT Jo Pasal 285 KHUP.
Saat ini korban berada di rumah aman di Samarinda untuk pemulihan psikis korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.