Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Tahan Diperkosa Ayah Kandung, Remaja 18 Tahun Kabur dari Rumah dan Lapor Polisi

Kompas.com - 28/07/2020, 06:01 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Meski demikian, lanjut Yuliansyah, penyidik telah mengamankan sejumlah bukti yakni hasil visum korban, minuman keras, pakaian korban dan keterangan ahli.

Dari semua alat bukti ini, penyidik sudah menyimpulkan sudah memenuhi unsur perbuatan pidana sehingga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah diamankan pada, Minggu (26/7/2020).

Baca juga: Tukang Pijat yang Perkosa Pelanggannya Terancam 9 Tahun Penjara

Pasal yang digunakan untuk kasus ini yakni Pasal 44 UU KDRT Jo Pasal 285 KHUP.

Saat ini korban berada di rumah aman di Samarinda untuk pemulihan psikis korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com