Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandung 5 Kali, Ancam Akan Bunuh Korban dan Sang Ibu

Kompas.com - 27/07/2020, 12:43 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Sungguh bejat perilaku D (44) warga Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ini.

Ia nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri SN (17) bahkan hingga lima kali. Saat aksinya, ia bahkan sampai mengancam akan membunuh darah dagingnya.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang melalui Kasatreskrim AKP Heru Sanusi, mengungkapkan, dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku kerap memberikan sejumlah ancaman.

Salah satunya akan menghabisi nyawa anak kandungnya, jika sampai memberitahukan perbuatannya ke orang lain, termasuk ibu korban.

"Pelaku ini mengancam. Mulai dari tidak akan memberi uang jajan, biaya sekolah hingga membanting handphone milik korban agar tidak cerita ke ibunya. Bahkan pelaku sempat mengancam akan membunuh korban," ujar Heru saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Senin (27/7/2020).

Baca juga: Ayah Setubuhi Anak Kandung Sejak SMP, Dilakukan Berulang Kali Saat Rumah Sepi

Heru mengatakan, terungkapnya aksi bejat pelaku bermula saat korban pergi ke luar kota mengunjungi kerabatnya.

Kepada seorang kerabatnya di Jakarta korban menceritakan apa yang telah dialaminya.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku ternyata sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali.

"Pertama Maret 2016, November 2017, September 2018, Januari 2019, dan terakhir pada April 2020. Semua dilakukan di dalam rumah saat kondisi sepi," kata Heru.

Baca juga: Bejat, Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 8 Tahun dan Anak Tiri Umur 12 Tahun

Pelaku D kepada polisi mengakui perbuatannya. D mengaku kali pertama melakukan aksi bejatnya saat melihat anaknya selesai mandi yang masih mengenakan handuk.

"Saya mengikuti masuk kamar, dan langsung melakukannya. Saya nafsu sama dia," kata D.

D berdalih, memiliki keinginan menggauli anaknya karena sang istri jarang menuruti hasrat seksualnya.

Pelaku diancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 5 Miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com