KOMPAS.com - Pria berinisial DH, warga Sleman, Yogyakarta, diamankan polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak kandung dan tiga anak saudaranya.
Kepada polisi, tersangka mengaku melancarkan aksi bejatnya itu saat rumah dalam keadaan sepi atau istri sedang pergi bekerja.
"Kalau istri pergi kerja. (Melakukan) di kamar pernah, di ruang tamu pernah," terang DH, Jumat (24/4/2020).
Aksi pencabulan tersebut ternyata sudah dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2012.
Sedangkan saat sang anak sudah duduk di bangku SMP atau pada 2018, oleh tersangka baru disetubuhi.
Baca juga: Ayah di Sleman Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sejak SMP
KBO Reskrim Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan, kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya setelah ditanya oleh tantenya.
Korban baru menceritakan kejadian yang meninmpanya itu karena selama ini takut diancam oleh pelaku.
Mengetahui kejadian itu, pihak keluarga akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.
Saat dilakukan pemeriksaan, pria yang berprofesi sebagai sopir antar kota itu melakukan perbuatan bejatnya biasanya saat setelah pulang dari bekerja.
"Dari keterangan yang kita dapat, perbuatan itu sudah dilakukan pelaku lebih dari 10 kali," jelasnya.
Baca juga: Dukun Cabul Diamankan Polisi, Modusnya Memandikan Korban
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.