Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bejat, Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 8 Tahun dan Anak Tiri Umur 12 Tahun

Kompas.com - 09/07/2020, 16:48 WIB
Dian Ade Permana,
Khairina

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Beralasan frustasi karena sepi pekerjaan sejak wabah Covid-19 dan memiliki utang, seorang tukang dekor bunga tega mencabuli anak kandung dan anak tirinya.

Namun aksi ayah bejat tersebut terhenti setelah korban lari dan mengadu ke kakeknya.

Tersangka Kasmani (42) warga Dusun Kintelan Desa Pasekan Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang beraksi sejak Februari dan berakhir pada Juni 2020.

Baca juga: Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Pasuruan, Pelaku Cabuli Korban 2 Kali

Dia mengancam anaknya tidak akan dibelikan pulsa jika menolak keinginan melayani nafsunya.

Kasmani mengatakan anak kandungnya yang berusia delapan tahun hanya dicabuli.

Setelahnya, dia melakukan hubungan terlarang dengan anak tirinya yang berusia 12 tahun.

"Sebelum berbuat dengan anak tiri, saya memegang-megang anak kandung. Itu saya lakukan seminggu dua kali setelah mengantar istri bekerja sekitar pukul 09.00," jelasnya Kamis (9/7/2020) saat rilis kasus di Mapolres Semarang.

Kasus ini terungkap saat Kasmani usai menyetubuhi anak tirinya pada Selasa (2/6/2020). Saat itu anaknya yang sedang bermain handphone, dirayu oleh Kasmani.

Sang anak yang ketakutan, lalu kabur ke luar dan mengadu ke kakeknya yang rumahnya berada di belakang rumah tersangka.

Oleh sang kakek, kejadian itu diadukan ke ayah kandung yang selanjutnya melapor ke polisi.

Baca juga: 2 Pendekar di Lampung Ditangkap karena Cabuli 18 Murid Laki-laki

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengungkapkan alasan tersangka tidak masuk akal.

"Covid ramai di Indonesia itu sejak Maret, dia sudah mencabuli dua anaknya sejak Februari. Alasan kesulitan ekonomi kok larinya ke pelecehan seksual, dia juga memiliki istri," tegasnya.

Tersangka, kata Gatot, dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 jo dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com