Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang 25/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak. UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelummya diberitakan, sesosok mayat bayi ditemukan dalam kamar salah satu warga Desa Sukosari, Trenggalek Jawa Timur, Sabtu (25/07/2020).
Ketika ditemukan, mayat bayi tersebut terbungkus plastik warna merah, dan sudah mengeluarkan bau tidak sedap.
Baca juga: Mayat Bayi Terbungkus Plastik Merah Ditemukan Dalam Kamar
Lokasi di temukannya sosok bayi yang terbungkus plastik warna merah ini, di rumah warga berinisial SL, yang berada di desa Sukosari kabupaten Trenggalek.
Saat itu, SL mencium bau busuk dari dalam kamar AM, ia kemudian mencari sumber bau itu.
Di dalam kamar cucunya, ia menemukan plastik bungkus warna merah. Saat dibuka ternyata ada sesosok bayi yang sudah meninggal.
Atas peristiwa ini, di lokasi kejadian dipasang garis polisi guna memudahkan proses identifikasi.
Baca juga: Miris, Diduga Hendak Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Seks, 37 Pasangan ABG Diamankan di Kamar Hotel
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ibu Belia Cekik Anak hingga Tewas dan Dimasukkan Plastik di Trenggalek, Ini Fakta dan Kronologinya
(Penulis : Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor : Robertus Belarminus)/Surya.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.