Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Nenek 78 Tahun Digugat Anak dan Cucu karena Harta Warisan: Serakah Semua, Durhaka

Kompas.com - 26/07/2020, 16:12 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Darmina nenek 78 tahun warga Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin sedang berjuang menghadapi gugatan yang diajukan tiga anak perempuan dan seorang cucunya.

Empat orang tersebut menggugat tanah seluas 12.000 meter per segi yang terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara, Kelurahan Kendondong Rate, Banyuasin.

Keempat anak kandung perempuan tersebut yakni, Herawati, Aprilina, dan Mila Katuarina. Sementara satu cucunya yang ikut menggugat bernama Alpian.

Baca juga: Pembunuhan Kakek 71 Tahun oleh Anaknya karena Masalah Warisan

Dilansir dari sripoku.com, Darmina bercerita jika empat anak kandungnya itu jarang menjenguknya sejak suami Darmina, Aplaha Kajim meninggal pada 2019 lalu.

Menurut Darmina pada lebaran tahun ini, Aprilina anak ketiganya sempat mengirim bingkisan, tapi Aprilina tak datang menemuinya.

Tak hanya Aprilina, Herawati anak pertama dan Mila Katuarina anak keempatnya juga tak pernah mengunjungi ibu kandungnya semenjak ayahnya meninggal.

Sementara Alpaian cucu yang ikut menggugat sempat datang menemuinya untuk meminta uang.

Baca juga: Gara-gara Masalah Warisan, Edi Tega Bacok Kakak Kandungnya

Darmina bercerita hanya anak bungsunya, Dewi Shinta yang masih peduli dan kerap mengunjunginya.

"Karena Dewi tahu dan pernah merasakan merawat saya selama 5 tahun," tutur Darmina.

"Hanya Dewi yang lama merawat saya, suaminya kecil tapi baik dan kuat membopong saya kalau mau mandi," tutur Darmina.

Ia megaku kaget saat tahu anak-anaknya menggugat tanah warisan.

"Tidak pernah, tahu-tahu ada surat dari pengadilan," kata Darmina.

Baca juga: Detik-detik Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal, Berawal soal Warisan

Saat ini nenek 78 tahun itu tinggal bersama cucunya, Angga dan istrinya serta dua anak Angga. Angga lah yang membantu mengurusi dan memenuhi kebutuhan Darmina.

Ia memilih tinggak bersama Angga karena kerap mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat tinggal bersama anak kandungnya sendiri.

"Jadi saya sudah rahasia anak. Lebih baik saya bersama cucu, tapi saya nyaman," ucap Darmina tersedu karena menahan nangis.

Darmina bercerita saat Angga berusia 3 tahun, ibu kandungnya meninggal sehingga dia dirawat oleh Darmina sang nenek. Saat sudah dewasa, Angga berbalik merawat Darmina.

"Saya merasa nyaman bersama Angga dan istri serta anaknya. Soal makan dan keperluan saya selalu disiapkan Angga," aku Darmina.

Baca juga: Ribut Soal Warisan, Ibu dan Anak di Lombok Tengah Saling Lapor Polisi, Begini Ceritanya

Dibopong saat ke pengadilan

Cucu Darmina ketika memasang jilbab kepada Darmina. 
Sripoku.com Cucu Darmina ketika memasang jilbab kepada Darmina.
Sidang lanjutan kasus ibu kandung digugat oleh anak kandungnya terkait warisan berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kanipaten Banyuasin pada Kamis (23/7/2020).

Saat mediasi, Darmina datang lebih awal bersama cucunya, Angga dan tergugat lainnya sebelum sidang mediasi digelar.

Saar turun dari mobil, Darmina dibopong oleh Angga lalu didudukkan di kursi roda dan didorong perlahan menuju ruang persidangan.

Baca juga: Selain karena Harta Warisan, Ibu Kalsum Adukan Anaknya soal Pencemaran Nama Baik

Usai masuk di ruang persidangan, Ketuai Majelis Hakim M Alwi SH dan anggota Majelis hakim Erwin Tri Surya Anandar SH dan Ayu Cahyani Sirait SH, membacakan jadwal sidang kedua yang isinya mediasi antara penggugat dan tergugat Darmina (Ibu penggugat), Angga (cucu), Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Rate, dan Camat Banyuasin III.

Ketua Hakim Persidangan menjelasan untuk sidang kedua ini, adanya pertemuan mediasi antara penggugat dan tergugat yang telah disepakati antara penggugat dan tergugat, bahwa sebagai mediatori Hakim Agewina SH.

Sidang ditunda hingga tanggal 8 September 2020.

Baca juga: Sempat Ingin Dipenjarakan, Ibu Kalsum Adukan Balik Anaknya ke Polisi soal Harta Warisan

Kendati demikian, Hakim Mediatori sempat mempertemukan antara pihak penggugat dan tergugat di ruang tertutup usai sidang berakhir.

Saat dimintai tanggapan, Darmina mengatakan dirinya takut dan gemetar.

"Rasanya gemetar, kita tidak pernah, itu saja, banyak takut," ucap nenek yang berusia 78 tahun ini.

Menurut keterangan dari Darmina, anak-anaknya telah mendapat bagian dari hartanya seluas 750 meter per segi per orang.

Baca juga: Cerita di Balik Anak Ingin Penjarakan Ibu Kandung Soal Uang Warisan Rp 15 Juta

"Dasar anak-anak serakah semua, durhaka," ucap Darmina tak banyak komentar lagi.

Sementara itu kuasa hukum dari Darmina, tergugat, Purwata Adi Nugraha SH mengatakan, dirinya belum bisa mengeluarkan pernyataan karena harus melihat hasil dari mediasi nanti.

"Harapan kami semoga ada solusi - solusi yang terbaik, walaupun bagaimana ini masih dalam satu keluarga," singkatnya.

Baca juga: Kronologi Tewasnya 4 Bersaudara karena Rebutan Tanah Warisan

Pamitra PN Pangkalan Balai Khoirul menyampaikan, bahwa gugatan perdata itu didaftarkan ke PN Kelas II Pangkalan Balai Banyuasin pada 25 Juni 2020 dan kini tahap sidang mediasi.

Penggugat yang masih anak kandung tergugat dikuasakan oleh kuasa hukum Ahmad Azhari bersama rombongan. Menggugat lima diantaranya Darmina (ibu penggugat) Angga (cucu), Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Rate dan Camat Banyuasin III.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kisah Darmina, Ibu Yang Digugat Anak & Cucu Karena Harta Warisan, Tak Pernah Dijenguk Lalu Digugat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com