BULUKUMBA, KOMPAS.com- Polsek Kindang Bulukumba menangkap Edi (40) yang diduga membacok saudaranya Ramli (43) di Dusun Kalimumulasa, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang. Kabupaten Bulukumba. Sulawesi Selatan.
Insiden itu terjadi pada hari ini, Jumat (24/7/2020) sekitar 08.00 WITA.
Kapolsek Kindang Iptu Muh Ali mengatakan, Ramli yang berada di rumahnya tiba-tiba didatangi Edi, adik kandungnya.
Baca juga: Sebelum Tuntut Warisan, Freddy Minta Pengesahan Anak Sah Eka Tjipta di Pengadilan
"Edi langsung datang menganiaya Ramli menggunakan sebilah parang," kata Ali, saat dikonfirmasi.
Akibatnya, Ramli mengalami luka robek pada ketiak bagian kiri.
Ramli langsung dilarikan di Puskesmas Borong Rappoa. Sementara Edi sudah diamankan di Polsek Kindang.
Menurut Ali, Edi membacok Ramli karena soal warisan.
Baca juga: Sederet Perusahaan Sinar Mas yang Jadi Sengketa Warisan
"Saya mendapat Info dari kepala desa bahwa kejadian ini terjadi karena soal pembagian warisan dari orangtua. Kalau laporan yang masuk di kantor hanya penganiayaan. Kami juga belum introgasi korbannya," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.