MATARAM, KOMAPS.com - Kalsum (60), seorang Ibu yang hendak dilaporkan oleh anak kandungnya M (40) ke polisi gara-gara sepeda motor, mengadukan balik M ke Polda NTB.
Kalsum datang bersama pengacaranya, Anton Hariawan.
"Hari kemarin (Rabu) kita masukan laporan ke Ditreskrimum Polda NTB," kata Anton saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Cerita Pilu Ibu Kalsum, Sering Diperlakukan Kasar hingga Hendak Dipenjarakan Anak Kandung
Aduan yang disampaikan terkait dugaan penggelapan hasil penjualan tanah waris oleh M.
Menurut Anton, ibu Kalsum hanya mendapatkan sebagian kecil dari harta waris tersebut.
"Laporan terkait tindak pidana penggelapan harta waris Rp 200 juta, di mana pengakuan ibu Kalsum hanya mendapatkan Rp 15 juta," kata Anton.
Menurut Anton, seharusnya ibu Kalsum mendapat setengah dari harta bersama suaminya, dan ditambah sepertiga dari harta bagian suaminya yang meninggal.
Baca juga: Viral, Video Polisi Tolak Laporan Anak yang Ingin Penjarakan Ibunya karena Masalah Motor
M juga dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, di mana M menuduh ibunya telah menggelapkan motor.
Tidak hanya itu, Anton menyampaikan akan menunjukan beberapa bukti luka penganiayaan yang diduga dilakukan oleh M terhadap Kalsum.
Direktur Kriminal Umum Polda NTB AKBP Hari Barata menyampaikan bahwa aduan Kalsum bersama pengacaranya belum tentu bisa dijadikan laporan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.