AMBON, KOMPAS.com - Polisi menetapkan enam orang berinisial TO, JR, LL, JRG, H, dan TR sebagai tersangka tewasnya empat warga asal Desa Faar, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, berinisial HR, FR, ES, dan AS.
Adapun korban dan pelaku masih bersaudara.
Insiden pembantaian yang menggegerkan warga ini dipicu perebutan tanah warisan.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Pembantaian 4 Bersaudara yang Jasadnya Ditemukan di Hutan
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Alfaris Pattipawael mengatakan, aksi pembantaian itu bermula saat HR mendapat informasi bahwa saudara-saudaranya, FR, ES dan AS, sedang membersihkan tanah yang disengketakan.
HR kemudian menghubungi dua anaknya dan sejumlah saudara iparnya untuk pergi ke lokasi.
“Jadi HR ini panggil sejumlah ipar dan dua anaknya setelah mengetahui para korban (FR, ES, dan AS) yang juga saudaranya ini sedang pameri (membersihkan) tanah yang disengketakan itu,” kata Alfaris kepada Kompas.com via telepon, Rabu (6/5/2020).
Baca juga: 4 Bersaudara Tewas Dibunuh, Seluruh Jenazah Ditemukan di Hutan
Sesampainya di lokasi, HR, dua anaknya, serta ipar-iparnya langsung terlibat pertengkaran dengan FR, ES, dan AS.
Saat ituFR langsung menyerang HR dengan parang hingga menyebabkan HR tewas di tempat.
Alfaris mengatakan, setelah melihat orangtuanya tewas dibunuh, kedua anak HR langsung menyerang FR yang saat itu sedang memegang sebilah parang hingga tewas.