Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin menjelaskan, pelaku sudah pernah bertemu dengan korban sebelum memijit ke rumahnya.
Mereka bertemu pada Senin (20/7/2020) untuk pemesanan jasa pijat hari Selasa (21/7/2020).
Pelaku mengaku terpikat oleh paras korban.
"Sehari sebelumnya sudah ketemu, konsultasi," kata dia.
Pelaku pun telah merencanakan niat jahatnya tersebut.
"Memang dia sudah niat ya dari rumah, terindikasi seperti itu, karena pelaku juga tidak pakai celana dalam," kata Abidin.
Baca juga: Batuk Tiada Henti, Penumpang Bus Diturunkan di Tengah Perjalanan dan Meninggal Dunia
Ketika pelaku memijat korban, suami korban menunggu di ruang tamu.
Kepada penyidik, pelaku mengaku tak tahan melihat tubuh dan paras korban.
Pelaku lalu memperkosa korban saat memijitnya.
Menunggu 30 menit, suami korban mulai curiga lantaran mendengar suara gaduh dari dalam kamar.
Betapa terkejutnya sang suami, mendapati istrinya diperkosa oleh tukang pijat yang dipesannya.
Pelaku akhirnya dilaporkan dan ditangkap.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sengaja Tanpa Celana Dalam, Tukang Pijat Panggilan di Surabaya Setubuhi Istri Saat Suami Menunggu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.