Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sudah Ambil Berkas Perkara Dugaan Korupsi Lahan Kuburan di OKU dari Polda Sumsel

Kompas.com - 25/07/2020, 13:11 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Berkas kasus dugaan korupsi lahan kuburan yang menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anwar diambil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi lahan kuburan yang diperkirakan menelan kerugian negara Rp 5,6 miliar itu ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan sejak Oktober 2017.

Johan kala itu sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Namun penetapan tersangka itu dicabut karena Johan berhasil menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten OKU.

Baca juga: KPK Ambil Alih Kasus Pengadaan Lahan di OKU dari Polda Sumsel

Polda Sumsel akhirnya sempat menghentikan kasus tersebut pada Februari 2018.

Namun, pada Januari 2020, kasus ini kembali diangkat oleh Polda Sumsel.

Penyidik mengaku mendapatkan bukti baru dan menetapkan Wakil Bupati OKU sebagai tersangka hingga akhirnya ditahan.

Setelah empat bulan ditahan, Johan lagi-lagi dikeluarkan penyidik karena kembali tak memiliki bukti yang cukup untuk melimpahkan berkas pemeriksaan Johan k Kejaksaan.

Baca juga: Wakil Bupati OKU Selatan Positif Corona, Ajudan hingga Keluarga Diisolasi

Alhasil waktu penahanan pun habis sehingga Johan pun dipulangkan.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri ketika dikonfirmasi membenarkan jika berkas tersebut telah diambil alih oleh KPK.

 

Penyidik KPK datang ke Polda Sumatera Selatan pada, Jumat (25/7/2020) kemarin dengan membawa dua koper warna orange yang merupakan berkas milik Johan Anwar.

"Iya betul (KPK) datang ke Polda dan mengambil alih berkas Johan Anwar," kata Eko singkat, Sabtu (25/7/2020).

Terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Ali Fikri, saat dikonfirmasi membenarkan jika berkas pemeriksaan Wakil Bupati OKU Johan Anwar telah mereka tangani.

Baca juga: Anak dan Istri Wakil Bupati OKU Selatan Dites Swab, Ini Hasilnya

Dia mengatakan, diambil alihnya perkara korupsi tersebut atas pertimbangan pihak kepolisian yang menilai penanganan perkara ini sulit dilaksanakan secara baik.

"Dugaan kerugian negara dalam perkara ini kurang lebih Rp 5,7 miliar dengan tersangka atas nama JR (saat ini Wakil Bupati Kab OKU). Penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti dan dokumen pendukung lainnya,"kata Ali dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com