KOMPAS.com - Seorang pasien positif Covid-19 asal Pacitan, Jawa Timur, melangsungkan akad nikah, Kamis (23/7/2020).
Kepala Diskominfo Pacitan Rachmad Dwiyanto menjelaskan, prosesi ijab kabul dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan di halaman Wisma Atlet.
"Itu sebetulnya acaranya sudah dirancang lama, kalau orang menikah kan mencari hari baik. Hari baiknya kan pada bulan ini, bulan dzulhijjah. Kami dari gugus hanya memfasilitasi. Boleh menikah, tetapi mempelai laki tidak boleh keluar dari wisma, hanya boleh di halaman Wisma Atlet. Jadi untuk ijab kabulnya harus di Wisma Atlet," kata Rachmad, dikutip dari Surya, Jumat (24/7/2020).
Baca juga: Tukang Pijat Nekat Perkosa Pelanggannya Saat Suami Korban Menunggu di Ruang Tamu
Kedua pengantin, termasuk saksi dan penghulu dipisahkan dengan jarak lima meter
"Mempelai wanita termasuk para petugas dari KUA menjaga jarak dengan mempelai pria sekitar lima meter. Ijab dilaksanakan di halaman terbuka," kata Rachmad.
Baca juga: Dimakzulkan DPRD, Bupati Jember Faida: Tidak Semudah Itu Menurunkan Bupati
Prosesi sakral itu tak dihadiri tamu atau anggota keluarga kedua mempelai.
"Tidak ada tamu, hanya ada petugas di wisma atlet, wali, saksi, sama petugas KUA, sekitar delapan orang sama pengantinnya," jelasnya.