DENPASAR, KOMPAS.com - Pemprov Bali berencana membuka pariwisata untuk wisatawan mancanegara pada 11 September 2020.
Namun, rencana tersebut bisa tak terlaksana karena adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang "Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia".
"Belum tentu bisa berjalan karena ada Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 yang melarang sementara orang asing berkunjung ke Indonesia," kata Gubernur Bali Wayan Koster, di Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM), Denpasar, Bali, Jumat (24/7/2020).
Koster berharap Permenkumham tersebut dicabut atau direvisi oleh Menkumham Yasonna Laoly.
Baca juga: 6 Jambret Kepung Wanita Ini, Tas Berisi Uang dan Berkas Nikah Raib
Koster mengaku, telah bertemu Yasonna untuk membicarakan hal ini.
Dalam pertemuan tersebut, dicabut atau direvisi peraturan itu tergantung dinamika lapangan di negara lain.
"Kalau bisa sebelum tanggal 11 September itu Permenkumham bisa, kalau tidak dicabut ya direvisi," kata Koster.
Koster mengakui, di saat wabah Covid-19, negara lain belum membuka kebijakan untuk mengizinkan warga negaranya keluar dari negara.
Kecuali melakukan tugas-tugas tertentu oleh negara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.