Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Polwan Ikut Turun ke Jalan untuk Kampanyekan Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

Kompas.com - 23/07/2020, 17:12 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, anak-anak harus dilindungi dari berbagai aspek, dan harus terpenuhi hak-haknya dimanapun berada.

"Sensitif gender seperti anak dan perempuan ini harus kita lindungi bersama," kata Rita.

Selain harus terlindungi dari tindak kekerasan dan kejahatan lainnya, anak juga harus terjaga kesehatannya.

Baca juga: Menyisir Perkampungan, Polwan Bagikan Nasi Kotak untuk Warga Cianjur

Misalnya kata Rita, anak juga harus terbebas dari perilaku tidak terpuji orang orang dewasa yang masih seenaknya merokok di tengah anak-anak.

"Orang dewasa tentunya kaum laki-laki atau orang tua juga harus sadar diri misal tidak merokok di hadapan anak. Jadi harus paham dan bisa menjadi teladan dengan perilaku yang terpuji," kata Rita.

Terkait penegakan hukum, kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan atau tindak kejahatan lainnya terhadap anak dan perempuan.

Sementara di sisi lain, kata Rita, ketika anak-anak menjadi pelaku kejahatan, sebisa mungkin dilakukan upaya diversi sesuai dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Bahwa semua tindak kejahatan yang melibatkan anak yang ancaman hukuman di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pidana berulang, maka wajib bagi Polri untuk melakukan diversi," kata Rita.

Baca juga: Kasus Oknum Polwan Sebarkan Hoaks Corona, Polisi Periksa Korban

Aktivis anak dan perempuan, Hamidah Abdurachman menambahkan, pihaknya mendorong pemerintah daerah agar menetapkan sejumlah kawasan bebas asap rokok.

Mulai dari sekolah dan tempat publik lainnya.

"Kita support wali kota agar segera menetapkan kawasan bebas rokok, karena ini perintah undang-undang. Jadi harus segera diwujudkan kawasan tanpa rokok, mungkin bisa dengan Perwal," kata Direktur Pasca Sarjana Universitas Pancasakti Tegal ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com