Salin Artikel

Kala Polwan Ikut Turun ke Jalan untuk Kampanyekan Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

Dengan membawa poster, aksi turun ke jalan yang dipusatkan di kawasan alun-alun itu untuk mengampanyekan perlindungan dari tindak kekerasan serta pemenuhan hak-hak anak dan perempuan kepada publik.

Hadir di tengah aksi, di antaranya Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, Ketua TP. PKK Roro Kusnabila, serta aktivis peduli anak dan perempuan Hamidah Abdurrachman dan Ratna Edy Suripno.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PPT Puspa) Kota Tegal Agus Dwi S mengemukakan, tren kasus dan jumlah korban kekerasan yang menimpa anak dan perempuan masih terus meningkat dalam lima tahun terakhir.

Bahkan Agus menyebut dampak pandemi Covid-19, turut memicu tingginya kasus kekerasan.

"Sejak pandemi Covid-19 hingga Juni 2020 ada 20 korban kasus kekerasan. Di periode yang sama tahun sebelumnya, tahun ini jumlahnya meningkat," kata Agus, usai aksi.

Disampaikan Agus, faktor ekonomi keluarga yang terpuruk akibat pandemi menjadi salah satu pemicu hingga terjadi ketidakharmonisan rumah tangga yang turut serta menyeret anak menjadi korban kekerasan.

"Faktor terjadinya kekerasan bermacam. Salah satunya karena ekonomi yang terdampak pandemi ada yang sampai menimbulkan kekerasan di dalam rumah," kata Agus.

PPT Puspa yang menghimpun data dari laporan masyarakat, rumah sakit yang menangani korban kekerasan, serta data kepolisian, mengungkapkan ada tren peningkatan kasus dan jumlah korban.

Agus merinci, pada 2016 tercatat ada 19 korban kekerasan, 2017 ada 19 korban. Kemudian, pada 2018 meningkat dengan 33 korban, dan 2019 tercatat 35 korban.


Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, anak-anak harus dilindungi dari berbagai aspek, dan harus terpenuhi hak-haknya dimanapun berada.

"Sensitif gender seperti anak dan perempuan ini harus kita lindungi bersama," kata Rita.

Selain harus terlindungi dari tindak kekerasan dan kejahatan lainnya, anak juga harus terjaga kesehatannya.

Misalnya kata Rita, anak juga harus terbebas dari perilaku tidak terpuji orang orang dewasa yang masih seenaknya merokok di tengah anak-anak.

"Orang dewasa tentunya kaum laki-laki atau orang tua juga harus sadar diri misal tidak merokok di hadapan anak. Jadi harus paham dan bisa menjadi teladan dengan perilaku yang terpuji," kata Rita.

Terkait penegakan hukum, kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan atau tindak kejahatan lainnya terhadap anak dan perempuan.

Sementara di sisi lain, kata Rita, ketika anak-anak menjadi pelaku kejahatan, sebisa mungkin dilakukan upaya diversi sesuai dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Bahwa semua tindak kejahatan yang melibatkan anak yang ancaman hukuman di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pidana berulang, maka wajib bagi Polri untuk melakukan diversi," kata Rita.

Aktivis anak dan perempuan, Hamidah Abdurachman menambahkan, pihaknya mendorong pemerintah daerah agar menetapkan sejumlah kawasan bebas asap rokok.

Mulai dari sekolah dan tempat publik lainnya.

"Kita support wali kota agar segera menetapkan kawasan bebas rokok, karena ini perintah undang-undang. Jadi harus segera diwujudkan kawasan tanpa rokok, mungkin bisa dengan Perwal," kata Direktur Pasca Sarjana Universitas Pancasakti Tegal ini.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/23/17125061/kala-polwan-ikut-turun-ke-jalan-untuk-kampanyekan-perlindungan-hak-anak-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke