Setelah bebas, MH menanyakan hal itu kepada korban hingga terjadi cekcok yang berujung penganiayaan hingga korban tewas.
"Tersangka ini menduga bahwa selama di dalam penjara ibunya ditelantarkan oleh korban. Akhirnya terjadi kesalahpahaman sehingga tersangka mendorong dan lakukan penganiayaan kepada korban," ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dikutip dari Surya, Rabu (22/7/2020).
Baca juga: Misteri Kematian Sang Takmir Masjid, Tewas di Tangan Sang Anak Tiri
MH mengaku menganiaya dengan cara mendorong korban menggunakan tangan kosong, hingga korban jatuh dan mengalami luka di kepala dan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3, juncto pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan humukan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Pria di Gresik Mengaku Membunuh Ayah Tirinya, Alasannya Kesal Karena Ibunya Ditelantarkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.