Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Bunuh Ayah Tiri karena Kesal Ibu Ditelantarkan Saat Pelaku di Penjara

Kompas.com - 23/07/2020, 13:02 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com- Polisi menetapkan MH (24) sebagai tersangka dalam kasus kematian ayah tirinya, Askuri (76), takmir masjid di Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik.

Polisi sempat membongkar makam takmir masjid tersebut pada Senin (20/7/2020), karena kematiannya dinilai janggal.

Setelah otopsi, ditemukan luka memar di kepala korban. Serangkaian pemeriksaan membuat polisi berkesimpulan bahwa kematian korban karena penganiayaan.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap MH yang merupakan anak tiri korban.

Saat pemeriksaan, MH mengaku membunuh ayah tirinya karena kesal ibu kandungnya ditelantarkan.

Baca juga: Anak Tiri Jadi Tersangka Pembunuhan Takmir Masjid, Polisi: Dia Mantan Narapidana Asimilasi

Diketahui MH merupakan narapidana yang bebas karena mendapat program asimilasi.

Selama ditahan, MH mendapat kabar ibunya mendapat perlakuan tidak pantas dari korban alias ayah tirinya.

 

Setelah bebas, MH menanyakan hal itu kepada korban hingga terjadi cekcok yang berujung penganiayaan hingga korban tewas.

"Tersangka ini menduga bahwa selama di dalam penjara ibunya ditelantarkan oleh korban. Akhirnya terjadi kesalahpahaman sehingga tersangka mendorong dan lakukan penganiayaan kepada korban," ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dikutip dari Surya, Rabu (22/7/2020).

Baca juga: Misteri Kematian Sang Takmir Masjid, Tewas di Tangan Sang Anak Tiri

 

MH mengaku menganiaya dengan cara mendorong korban menggunakan tangan kosong, hingga korban jatuh dan mengalami luka di kepala dan meninggal dunia. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3, juncto pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan humukan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Pria di Gresik Mengaku Membunuh Ayah Tirinya, Alasannya Kesal Karena Ibunya Ditelantarkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com