GRESIK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan MH (24) alias D sebagai tersangka, dalam kasus kematian Askuri (76), takmir masjid di Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik, Rabu (22/7/2020).
Polisi sempat membongkar makam takmir masjid tersebut pada Senin (20/7/2020), karena kematiannya dinilai janggal.
Ternyata, MH merupakan mantan narapidana yang mendapatkan program asimilasi pada Mei 2020.
Hal itu terungkap saat Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto bertanya kepada MH.
"Benar pak, sempat dipenjara karena kasus pencurian sepeda motor sebelumnya," ujar MH menjawab pertanyaan Kapolres Gresik sebelum rilis dimulai, Rabu (22/7/2020).
Baca juga: Pengakuan Anak Tiri Penganiaya Takmir Masjid: Saya Pukul Pakai Tangan
Selama dirinya ditahan, MH mendapat kabar ibunya tidak mendapat perlakuan pantas dari korban alias ayah tirinya.
Setelah bebas, MH menanyakan hal itu kepada korban. Tapi, terjadi cekcok yang berujung penganiayaan hingga korban tewas.
"Yang bersangkutan ini adalah seorang narapidana, yang baru saja diasimilasi pada 14 Mei dan dia kini melakukan tindak pidana lagi," kata Arief.
Polisi masih mendalami kasus tersebut. Terutama beberapa keterangan yang menjadi latar belakang pelaku tega menganiaya korban hingga tewas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.