Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Tiri Jadi Tersangka Pembunuhan Takmir Masjid, Polisi: Dia Mantan Narapidana Asimilasi

Kompas.com - 22/07/2020, 23:17 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

"Itu juga masih kita dalami dan akan kita tambahakan dalam BAP, apakah benar ada upaya-upaya pemerasan dan minta uang. Pemeriksaan akan kita lakukan secara intensif, untuk kelengkapan pemberkasan," jelas Arief.

Atas perbuatan yang dilakukan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang berujung meninggalnya seseorang dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Askuri meninggal dunia pada 5 Juli 2020. Pihak keluarga enggan melaporkan sejumlah hal yang dinilai kurang wajar pada kondisi fisik almarhum kepada polisi.

Baca juga: Ini Alasan Anak Tiri Takmir Masjid Aniaya Ayahnya hingga Tewas

Sebagian pihak curiga dan menjadi perbincangan di tengah warga. Pemerintah pun sempat berbicara dengan perwakilan keluarga terkait masalah ini.

Tapi, mereka mengatakan almarhum meninggal karena terjatuh.

Meski sempat menolak, pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian janggal itu kepada polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com