Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Tiri Jadi Tersangka Pembunuhan Takmir Masjid, Polisi: Dia Mantan Narapidana Asimilasi

Kompas.com - 22/07/2020, 23:17 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan MH (24) alias D sebagai tersangka, dalam kasus kematian Askuri (76), takmir masjid di Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik, Rabu (22/7/2020).

Polisi sempat membongkar makam takmir masjid tersebut pada Senin (20/7/2020), karena kematiannya dinilai janggal.

Ternyata, MH merupakan mantan narapidana yang mendapatkan program asimilasi pada Mei 2020.

Hal itu terungkap saat Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto bertanya kepada MH.

"Benar pak, sempat dipenjara karena kasus pencurian sepeda motor sebelumnya," ujar MH menjawab pertanyaan Kapolres Gresik sebelum rilis dimulai, Rabu (22/7/2020).

Baca juga: Pengakuan Anak Tiri Penganiaya Takmir Masjid: Saya Pukul Pakai Tangan

Selama dirinya ditahan, MH mendapat kabar ibunya tidak mendapat perlakuan pantas dari korban alias ayah tirinya.

Setelah bebas, MH menanyakan hal itu kepada korban. Tapi, terjadi cekcok yang berujung penganiayaan hingga korban tewas.

"Yang bersangkutan ini adalah seorang narapidana, yang baru saja diasimilasi pada 14 Mei dan dia kini melakukan tindak pidana lagi," kata Arief.

Polisi masih mendalami kasus tersebut. Terutama beberapa keterangan yang menjadi latar belakang pelaku tega menganiaya korban hingga tewas.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com