KOMPAS.com- Polisi menetapkan MH (24) sebagai tersangka dalam kasus kematian ayah tirinya, Askuri (76), takmir masjid di Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik.
Polisi sempat membongkar makam takmir masjid tersebut pada Senin (20/7/2020), karena kematiannya dinilai janggal.
Setelah otopsi, ditemukan luka memar di kepala korban. Serangkaian pemeriksaan membuat polisi berkesimpulan bahwa kematian korban karena penganiayaan.
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap MH yang merupakan anak tiri korban.
Saat pemeriksaan, MH mengaku membunuh ayah tirinya karena kesal ibu kandungnya ditelantarkan.
Baca juga: Anak Tiri Jadi Tersangka Pembunuhan Takmir Masjid, Polisi: Dia Mantan Narapidana Asimilasi
Diketahui MH merupakan narapidana yang bebas karena mendapat program asimilasi.
Selama ditahan, MH mendapat kabar ibunya mendapat perlakuan tidak pantas dari korban alias ayah tirinya.