Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Alde, CPNS Difabel yang Batal Dilantik karena Dianggap Tak Sehat

Kompas.com - 23/07/2020, 11:25 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi syarat lulus diklat dan sehat jasmani dan rohani.

Selvia menyebut memperhatikan riwayat Alde Maulana dan mengacu pada hasil pengujian kesehatan, dan masa percobaan CPNS, maka diterbitkan Keputusan Sekjen BPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat sebagai CPNS Alde Maulana.

“Pada prinsipnya, BPK dalam setiap penerimaan CPNS selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku bagi peserta disabilitas dan non disabilitas," kata Selvia.

Baca juga: Mahasiswi Difabel Ini Diangkat Jadi Staf Khusus Gubernur NTT, Begini Ceritanya

Dalam pelaksanaa proses pelaksanaan penerimaan CPNS di BPK ataupun proses CPNS diangkat menjadi PNS selalu dilakukan monitoring dan review berjenjang oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

"Dalam hal ini Sekretaris Jenderal untuk memastikan seluruh proses terlaksana dengan baik dan sesuai ketentuan,” jelas Selvia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com