Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Alde, CPNS Difabel yang Batal Dilantik karena Dianggap Tak Sehat

Kompas.com - 23/07/2020, 11:25 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

"BPK juga sudah menyampaikan penjelasan kepada LBH Padang tanggal 16 April 2020 atas surat permintaan penjelasan dari LBH Padang tertanggal 13 Maret 2020, tentang pemberhentian dengan hormat CPNS atas nama Alde Maulana," kata Selvia dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.

Selvia menjelaskan kronologi pemberhentian Alde Maulana.

Pada penerimaan CPNS tahun 2018, BPK memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas, dengan membuka 11 formasi disabilitas untuk mengisi pemeriksa, yaitu Jabatan Pemeriksa Ahli Pertama.

Dari hasil seleksi CPNS tersebut, BPK menerima 11 orang CPNS Formasi Disabilitas, salah satu di antaranya adalah Alde Maulana.

Dalam proses pengangkatan untuk menjadi PNS, dari 11 orang CPNS penyandang disabilitas, 10 orang memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat menjadi PNS.

Satu yang tidak memenuhi syarat diangkat menjadi PNS adalah Alde Maulana, berdasarkan hasil pengujian kesehatan yang dilakukan oleh RSPAD Gatot Subroto yang menerangkan bahwa yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan kesehatan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, CPNS harus menjalani masa percobaan selama 1 tahun.

Selanjutnya, untuk dapat diangkat sebagai PNS, para CPNS tersebut harus memenuhi serangkaian persyaratan, di antaranya adalah lulus diklat dasar dan lulus uji kesehatan.

Baca juga: Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun, Ayah di Pinrang Nikahkan Korban dengan Penyandang Disabilitas, Ini Motifnya

Alde Maulana sudah mengikuti diklat dasar, lalu dilanjutkan dengan diklat fungsional Pemeriksa Ahli Pertama.

Artinya seluruh peserta CPNS mengikuti diklat yang sama, baik peserta CPNS disabilitas maupun nondisabilitas.

Diklat yang diikuti oleh para CPNS untuk Jabatan Pemeriksa Muda antara lain meliputi Diklat Dasar yang merupakan persyaratan pengangkatan menjadi PNS dan Diklat Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama (JFPAP) yang merupakan persyaratan pengangkatan pada Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama.

"Setelah menyelesaikan Diklat Dasar, Alde Maulana melanjutkan Diklat Jabatan Fungsional Ahli Pertama namun tidak menyelesaikan diklat JFPAP sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional pemeriksa. Penyebabnya adalah pada Agustus 2019 Alde Maulana mengalami sakit berupa kejang-kejang," kata Selvia.

Hasil pemeriksaan Head CT Scan di RSUP Adam Malik Medan dan konsultasi dengan Dokter Spesialis Syaraf di RS tersebut menyimpulkan bahwa kondisi kesehatan Alde Maulana bermasalah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki masalah pembuluh syaraf otak sejak 2014 dan telah dilakukan operasi penanaman ring di tahun 2015 serta dilanjutkan dengan pengobatan Digital Substraction Angiography di RSPAD Gatot Subroto pada 2018.

Hasil pengujian kesehatan Alde Maulana di RSPAD Gatot Subroto tersebut menerangkan bahwa yang bersangkutan untuk sementara belum memenuhi syarat kesehatan dan memerlukan pengobatan/perawatan. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com