Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Final Kesimpulan Ombudsman: Pemecatan 109 Tenaga Medis RSUD Ogan Ilir Malaadministrasi

Kompas.com - 22/07/2020, 20:53 WIB
Amriza Nursatria,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Faktanya, berdasarkan perhitungan, 109 tenaga kesehatan yang diberhentikan dengan tidak hormat itu tidak ada yang tidak masuk selama lima hari berturut-turut karena para pegawai selama tanggal 15 Mei 2020 sampai dengan 20 Mei 2020 dalam jadwal yang telah ditentukan diantara tanggal tersebut ada 1 atau 2 hari waktu libur yang merupakan hak dari tenaga kesehatan selama bekerja di RSUD tersebut.

"Bahkan ada petugas 2 petugas kesehatan yang saat sedang cuti melahirkan dan 1 orang sudah mengundurkan diri," kata M Adrian Agustiansyah.

Lebih parah lagi ungkap Adrian, ternyata nomor surat keputusan pemberhentian yang dikeluarkan oleh Bupati Ogan Ilir Nomor 109/KEP/RSUD/2020 tanggal 20 Mei 2020 terdapat nomor yang telah terbit terlebih dahulu yaitu nomor Sentra Hak Kekayaan Intelektual Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Ogan Ilir dengan nomor 191/Kep/Balitbangda/2020 tertanggal 6 Februari 2020.

"Temuan terakhir adalah tidak ada surat pengangkatan atau dokumen resmi yang menyatakan jika 109 tenaga kesehatan bekerja di RSUD Ogan Ilir. Hanya surat keputusan pemberian insentif honorarium dari Bupati Ogan Ilir dan surat perjanjian yang menjadi pedoman mereka selama bekerja," jelas M Adrian Agustiansyah lagi.

Nah terkait temuan-temuan itu jelas M Adrian Agustiansyah, Ombudsman Sumsel telah memberi tindakan korektif sebagai sebagai upaya perbaikan 

Tidakan korektif yang dimaksudkan M Adrian adalah Bupati Ogan Ilir membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 191/KEP/RSUD/2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat tenaga honorer kesehatan RSUD Ogan Ilir tanggal 20 Mei 2020 lalu.

Selain itu Ombudsman Sumsel meminta Bupati Ogan Ilir mengembalikan hak dan kedudukan 109 tenaga di lingkungan RSUD Ogan Ilir maupun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

"Ombudsman Sumsel juga meminta Bupati Ogan Ilir melakukan evaluasi terhadap manajemen RSUD Ogan Ilir termasuk kedudukan Direktur RSUD sebagai pejabat yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan RSUD Ogan Ilir dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan apabila nantinya ditemukan kesalahan yang dilakukan maka dapat diberikan sanksi atau pembinaan sesuai tingkat kesalahannya," tegas Adrian. 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com