BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap kasus perakitan senjata api (senpi) jenis kaliber laras panjang tanpa izin di Kabupaten Bandung.
Adapun pelaku yang ditangkap merupakan seorang perakit yang juga pengusaha bengkel berinisial AS, warga Kampung Pamucatan, Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Ini Penyebab Kematian Sultan Kasepuhan Cirebon
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah bengkel kendaraan bermotor yang menyatu dengan rumah.
Polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan tiga senjata api.
Baca juga: 2 Ekor Buaya yang Berkeliaran Menunjukkan Perilaku Tidak Lazim
Selain itu, polisi menemukan ratusan peluru tajam.
Polisi kemudian menangkap pelaku AS di kediamannya pada 18 Juli 2020, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, kita sudah amankan satu tersangkanya," kata Patoppoi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (22/7/2020).
Baca juga: Istri Berhubungan Seks, Suami Menonton, Merekam, dan Terkadang Ikutan
Menurut Patoppoi, tersangka membuat senpi rakitan tersebut dari tahun 1998.
Senpi yang dirakit ini sejenis dengan senjata angin, namun menyerupai senpi mouser.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.