Salin Artikel

Pengusaha Bengkel di Bandung Rakit Senjata dan Miliki Ratusan Amunisi

Adapun pelaku yang ditangkap merupakan seorang perakit yang juga pengusaha bengkel berinisial AS, warga Kampung Pamucatan, Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah bengkel kendaraan bermotor yang menyatu dengan rumah.

Polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan tiga senjata api.

Selain itu, polisi menemukan ratusan peluru tajam.

Polisi kemudian menangkap pelaku AS di kediamannya pada 18 Juli 2020, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, kita sudah amankan satu tersangkanya," kata Patoppoi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (22/7/2020).

Menurut Patoppoi, tersangka membuat senpi rakitan tersebut dari tahun 1998.

Senpi yang dirakit ini sejenis dengan senjata angin, namun menyerupai senpi mouser.

"Tersangka membuat dengan cara bereksperimen dengan mempelajari dari bentuk senpi yang dilihat," kata Patoppoi.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus perakitan senjata itu.

Namun dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menggunakan senjata itu untuk kepentingan pribadi, yakni untuk berburu.

"Apakah senjata ini sudah dipesan atau digunakan pelaku kejahatan, ini masih pendalaman, Namun dari tersangka mengaku hanya menyatakan menggunakan pada saat berburu babi hutan," kata Patoppoi.

Tersangka mengaku baru menghasilkan dua senpi rakitan yang lulus uji coba dan satu senpi yang perlu perbaikan.

Selain itu, polisi juga mengamankan ratusan amunisi.

"Amunisi sekitar 200 butir, baik kaliber 7,62 maupun 9 , dan kaliber 5,56. Ini amunisi peluru tajam, kemungkinan bisa digunakan kejahatan," kata Patoppoi.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/22/12402431/pengusaha-bengkel-di-bandung-rakit-senjata-dan-miliki-ratusan-amunisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke